Sabtu, 11 Juni 2011

Anggaran Dasar IKA FP UNRAM

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MATARAM
 


MUKADDIMAH

 
ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG

Pasal 1
Nama
  1. Organisasi ini diberi nama IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MATARAM disingkat IKA FP Unram.
  2. IKA FP Unram adalah  wadah organisasi para alumni Fakultas Pertanian Universitas Mataram.


Pasal 2
Waktu
IKA FP Unram didirikan di Mataram pada tanggal 11 Maret tahun 2011  untuk jangka waktu yang tidak terbatas.


Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
1.        IKA FP Unram ini berkantor pusat di Mataram.


Pasal 4
Lambang
Lambang IKA FP Unram adalah lambang Universitas Mataram dengan tulisan "Ikatan Alumni FP Unram" yang bentuk dan ukurannya ditentukan secara tersendiri.


Bab II
ASAS, DASAR DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 5
Asas
IKA FP Unram adalah organisasi yang berasaskan Pancasila.

Pasal 6
Dasar
IKA FP Unram adalah organisasi yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 7
Sifat
Organisasi IKA FP Unram bersifat kekeluargaan, keilmuan, kemasyarakatan dan kejuangan.

BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 8
Visi
Visi Ika FP Unram adalah mewujudkan alumni yang mampu berperanserta dalam proses pengembangan kualitas sumberdaya mansusia sektor pertanian.

Pasal 10
Misi

Misi Ika FP Unram
(1)   Menjadikan Ika FP Unram mampu menghimpun kekuatan para alumni;
(2)   Menjadikan Ika FP Unram sebagai wadah organisasi yang mampu berkontribusi bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang berdaya saing;
(3)   Menjadiklan Ika FP Unram mampu bersinergy dengan almamater dalam mewujudkan kesejahteraan alumni

Pasal 11
Tujuan

Ika FP Unram bertujuan :
(1)   Menjalin  persatuan dan kesatuan anggota dalam usaha menyumbangkan dharma baktinya kepada almamater, masyarakat, bangsa dan negara.
(2)   Menghimpun kekuatan para  alumni Fakultas Pertanian  Universitas Mataram baik berupa moril maupun material untuk ikut serta mensukseskan program pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing.
(3)   Membantu dan membina kerjasama yang baik antara alumni dengan almamaternya.
(4)   Membantu dalam membina kelangsungan dan kelancaran proses penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi di lingkup Fakultas Pertanian Universitas Mataram.


BAB IV
USAHA-USAHA

Pasal 11
Usaha
IKA FP Unram berusaha untuk dapat mewujudkan tercapainya tujuan organisasi dengan jalan :
(1)      Membantu almamater dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi;
(2)      Memberikan sumbangan pemikiran, gagasan / ide dan materi dalam penyediaan sarana dan prasarna pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat;
(3)      Menjalin kerja sama yang bersinergi untuk meningkatkan peranserta alumni dalam pembangunan dan peningkatan program serta kegiatan tridarma perguruan tinggi;
(4)      Menyelenggarakan kegiatan sosial ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan alumni dan masyarakat.

BAB V
PEMBINA

Pasal 12
(1)   Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mataram adalah Pembina IKA FP Unram;
(2)   Dalam melaksanaan Pembinaan, Dekan dibantu oleh Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 13
PENGURUS

(1)   Pengurus Ika FP Unram terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang;
(2)   Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum dan beberapa Ketua Bidang;
(3)   Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya;
(4)   Ketua Umum dibantu oleh seorang Sekretaris Umum dan/atau beberapa orang sekretaris bidang sesuai kebutuhan;
(5)   Ketua Umum dapat mengangkat pengurus daerah di tingkat provinsi dan pengurus cabang di tingkat kabupaten;
(6)   Tatacara pemilihan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 14
Keanggotaan

Anggota Ika FP Unram terdiri dari :
(1)   Anggota biasa adalah semua alumni Fakultas Pertanian Universitas Mataram, secara otomatis menjadi anggota.
(2)   Anggota Luar Biasa adalah para dosen dan karyawan Fakultas Pertanian Universitas Mataram
(3)   Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa menurut pengurus IKA FP
(4)   Persyaratan dan prosedur serta penetapan anggota kehormatan diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 15
Kewajiban anggota
Anggota IKA FP Unram berkewajiban :
1.                  Mematuhi serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang
2.      Menjaga nama baik organisasi demi persatuan dan kesatuan alumni dan nama baik almamater;
3.      Berkontribusi dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai kemampuan masing-masing
Pasal 16
Hak anggota
1.Anggota IKA FP Unram berhak :
4.      Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh pengurus;
5.      Memberi saran-saran guna kemajuan organisasi dalam usahanya mencapai tujuan organisasi
6.      Memilih dan dipilih menjadi Pengurus Ika FP Unram
7.      Mengkritisi kebijakan pengurus
2.      Tatacara dan prosedur  mendapatkan hak diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 17
Berakhirnya keanggotaan
1.        Meninggal dunia
2.        Berhenti atas permintaan sendiri
3.        Diberhentikan atau dinyatakan berhenti karena tidak memenuhi kewajiban keanggotaan yang berlaku
4.        Diberhentikan dengan Keputusan Musyawarah, khusus bagi anggota kehormatan


BAB VII
SUBER DAN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN

Pasal 18
Sumber pembiayaan
Pembiayaan Ika FP Unram  diperoleh dari :
(1)   Iuran anggota
(2)   Sumbangan dan hibah yang tidak mengikat
(3)   Hasil usaha  ekonomi produktif yang dilaksanakan oleh pengurus ;
(4)   Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengikat.


Pasal 19
Pengelolaan
Sumber pembiayaan dan penggunaannya diputuskan dalam rapat pengurus.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI

Pasal 20
(1)   Anggaran dasar ini dapat diubah hanya dalam Musyawarah Besar Almuni.
(2)   Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di Mataram
Pada tanggal 11 Maret 2011

Pimpinan Sidang                                 Sekretaris Sidang                    Notulen Sidang


H. L. Winengan                                  Aluh Nikmatullah                   M. Husni Idris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar