AD-ART


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MATARAM
 


MUKADDIMAH

Atas berkat rahmat Tuhan yang mahaesa, Fakultas Pertanian Universitas Mataram sejak tahun …..telah menghasilkan lulusan yang disebut Alumni Fakultas Pertanian Universitas Mataram.  Alumni wajib berbakti, menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan almamater, masyarakat, bangsa dan negara dengan semangat dan jiwa almamater Fakultas Pertanian Universitas Mataram. Setiap karyanya berperan dalam memajukan Fakultas Pertanian Universitas mataram, masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa untuk mewujudkan bakti alumni Fakultas Pertanian Universitas Mataram perlu adanya wadah organisasi yang dapat menghimpun seluruh kekuatan dan peluang yang tersedia.
Bahwa alumni Fakultas Pertanian Universitas Mataram yang menyebar di berbagai negara dan daerah serta mengabdi pada berbagai profesi dan karya telah dihimpun dalam suatu organisasi yang disebut Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Mataram sebagai komponen yang tak terpisahkan dari keluarga besar Fakultas Pertanian Universitas Mataram. Melalui wadah organisasi mereka dapat mengabdikan diri bagi kemajuan sesama alumni dan berkontribusi bagi pengembangan dan kemajuan Fakultas Pertanian Universitas Mataram.
Bahwa tata kerja organisasi Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Mataram perlu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang semangat dan jiwanya sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Mataram sebagai berikut.
 




ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG

Pasal 1
Nama
  1. Organisasi ini diberi nama IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MATARAM disingkat IKA FP Unram.
  2. IKA FP Unram adalah  wadah organisasi para alumni Fakultas Pertanian Universitas Mataram.


Pasal 2
Waktu
IKA FP Unram didirikan di Mataram pada tanggal 11 Maret tahun 2011  untuk jangka waktu yang tidak terbatas.


Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
1.        IKA FP Unram ini berkantor pusat di Mataram.


Pasal 4
Lambang
Lambang IKA FP Unram adalah lambang Universitas Mataram dengan tulisan "Ikatan Alumni FP Unram" yang bentuk dan ukurannya ditentukan secara tersendiri.


Bab II
ASAS, DASAR DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 5
Asas
IKA FP Unram adalah organisasi yang berasaskan Pancasila.

Pasal 6
Dasar
IKA FP Unram adalah organisasi yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 7
Sifat
Organisasi IKA FP Unram bersifat kekeluargaan, keilmuan, kemasyarakatan dan kejuangan.

BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 8
Visi
Visi Ika FP Unram adalah mewujudkan alumni yang mampu berperanserta dalam proses pengembangan kualitas sumberdaya mansusia sektor pertanian.

Pasal 10
Misi

Misi Ika FP Unram
(1)   Menjadikan Ika FP Unram mampu menghimpun kekuatan para alumni;
(2)   Menjadikan Ika FP Unram sebagai wadah organisasi yang mampu berkontribusi bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang berdaya saing;
(3)   Menjadiklan Ika FP Unram mampu bersinergy dengan almamater dalam mewujudkan kesejahteraan alumni

Pasal 11
Tujuan

Ika FP Unram bertujuan :
(1)   Menjalin  persatuan dan kesatuan anggota dalam usaha menyumbangkan dharma baktinya kepada almamater, masyarakat, bangsa dan negara.
(2)   Menghimpun kekuatan para  alumni Fakultas Pertanian  Universitas Mataram baik berupa moril maupun material untuk ikut serta mensukseskan program pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing.
(3)   Membantu dan membina kerjasama yang baik antara alumni dengan almamaternya.
(4)   Membantu dalam membina kelangsungan dan kelancaran proses penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi di lingkup Fakultas Pertanian Universitas Mataram.


BAB IV
USAHA-USAHA

Pasal 11
Usaha
IKA FP Unram berusaha untuk dapat mewujudkan tercapainya tujuan organisasi dengan jalan :
(1)      Membantu almamater dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi;
(2)      Memberikan sumbangan pemikiran, gagasan / ide dan materi dalam penyediaan sarana dan prasarna pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat;
(3)      Menjalin kerja sama yang bersinergi untuk meningkatkan peranserta alumni dalam pembangunan dan peningkatan program serta kegiatan tridarma perguruan tinggi;
(4)      Menyelenggarakan kegiatan sosial ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan alumni dan masyarakat.

BAB V
PEMBINA

Pasal 12
(1)   Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mataram adalah Pembina IKA FP Unram;
(2)   Dalam melaksanaan Pembinaan, Dekan dibantu oleh Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 13
PENGURUS

(1)   Pengurus Ika FP Unram terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang;
(2)   Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum dan beberapa Ketua Bidang;
(3)   Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya;
(4)   Ketua Umum dibantu oleh seorang Sekretaris Umum dan/atau beberapa orang sekretaris bidang sesuai kebutuhan;
(5)   Ketua Umum dapat mengangkat pengurus daerah di tingkat provinsi dan pengurus cabang di tingkat kabupaten;
(6)   Tatacara pemilihan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 14
Keanggotaan

Anggota Ika FP Unram terdiri dari :
(1)   Anggota biasa adalah semua alumni Fakultas Pertanian Universitas Mataram, secara otomatis menjadi anggota.
(2)   Anggota Luar Biasa adalah para dosen dan karyawan Fakultas Pertanian Universitas Mataram
(3)   Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa menurut pengurus IKA FP
(4)   Persyaratan dan prosedur serta penetapan anggota kehormatan diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 15
Kewajiban anggota
Anggota IKA FP Unram berkewajiban :
1.                  Mematuhi serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang
2.      Menjaga nama baik organisasi demi persatuan dan kesatuan alumni dan nama baik almamater;
3.      Berkontribusi dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai kemampuan masing-masing
Pasal 16
Hak anggota
1.Anggota IKA FP Unram berhak :
4.      Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh pengurus;
5.      Memberi saran-saran guna kemajuan organisasi dalam usahanya mencapai tujuan organisasi
6.      Memilih dan dipilih menjadi Pengurus Ika FP Unram
7.      Mengkritisi kebijakan pengurus
2.      Tatacara dan prosedur  mendapatkan hak diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 17
Berakhirnya keanggotaan
1.        Meninggal dunia
2.        Berhenti atas permintaan sendiri
3.        Diberhentikan atau dinyatakan berhenti karena tidak memenuhi kewajiban keanggotaan yang berlaku
4.        Diberhentikan dengan Keputusan Musyawarah, khusus bagi anggota kehormatan


BAB VII
SUBER DAN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN

Pasal 18
Sumber pembiayaan
Pembiayaan Ika FP Unram  diperoleh dari :
(1)   Iuran anggota
(2)   Sumbangan dan hibah yang tidak mengikat
(3)   Hasil usaha  ekonomi produktif yang dilaksanakan oleh pengurus ;
(4)   Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengikat.


Pasal 19
Pengelolaan
Sumber pembiayaan dan penggunaannya diputuskan dalam rapat pengurus.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI

Pasal 20
(1)   Anggaran dasar ini dapat diubah hanya dalam Musyawarah Besar Almuni.
(2)   Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di Mataram
Pada tanggal 11 Maret 2011

Pimpinan Sidang


L Winengan

Sekretaris Sidang

Aluh Nikmatullah


Notulen,

M. Husni Idris



ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
PEMBINA
Pasal 1
Ika FP Unram dibina oleh Dekan dan Pembantu Dekan III Fakultas Pertanian Universitas Mataram.

BAB II
PENGURUS

Pasal 2

Pengurus Pusat
(1)   Pengurus Pusat terdiri atas seorang Ketua Umum dan 2 (dua) orang Ketua Bidang, yaitu Ketua Bidang Alumni dan Ketua Bidang Almamater serta seorang Sekretaris Umum dan seorang Bendahara Umum;
(2)   Ketua Umum, Ketua Bidang Alumni dan Ketua Bidang Almamater  dipilih oleh utusan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang berdasarkan ranking perolehan suara;
(3)   Sekretaris Umum dan Bendahara Umum ditunjuk oleh Ketua Umum dengan memperhatikan pertimbangan saran-saran utusan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.
(4)   Rapat Pemilihan Pengurus dinyatakan syah apabila dihadiri lebih dari separuh utusan Pengurus Daerah dan lebih dari separuh utusan Pengurus Cabang;
(5)   Utusan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang masing-masing memiliki satu suara;
(6)   Pemilihan Pengurus Pusat diselenggarakan oleh Panitia yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.

Pasal 3

Pengurus Daerah
(1)   Pengurus Daerah terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris dan Seorang Bendahara
(2)   Ketua, Sekretaris dan Bendahara dipilih oleh utusan Pengurus Cabang  berdasarkan suara terbanyak;
(3)   Utusan Pengurus Cabang memiliki satu suara;
(4)   Pemilihan Pengurus Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh utusan pengurus cabang;
(5)   Pemilihan Pengurus Daerah diselenggarakan oleh Panitia yang dibentuk oleh Pengurus Daerah

Pasal 4

Pengurus Cabang
(1)   Pengurus Cabang terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris dan Seorang Bendahara
(2)   Ketua, Sekretaris dan Bendahara dipilih oleh anggota  berdasarkan suara terbanyak atau berdasarkan rankin
(3)   Seorang Anggota memiliki satu suara;
(4)   Pemilihan Pengurus Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh utusan anggota yang diundang;
(5)   Pemilihan Pengurus Cabang diselenggarakan oleh Panitia yang dibentuk oleh Pengurus Cabang

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota Kehormatan
(1)   Anggota Kehormatan terdiri atas unsur:
  1. Ketua dan Sekretaris Jurusan;
  2. Ketua dan Sekretaris Program Studi;
  3. Ketua Laboratorium dan Unit Pelayanan Teknis
(2)   Anggota Kehormatan dinyatakan berhenti apabila:
  1. Meninggal dunia;
  2. Berakhir masa jabatannya
Pasal 6
Anggota Luar Biasa
(1)   Dosen dan Karyawan yang bukan alumni Fakultas Pertanian Universitas Mataram dapat menjadi anggota luar biasa apa bila mengajukan permohonan sebagai anggota;
(2)   Dinyatakan sebagai anggota luar biasa apabila mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat;
(3)   Keanggotaan anggota luar biasa berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang setiap 4 (empat) tahun;
(4)   Anggota Luar Biasa hanya dapat memilih, dan tidak dapat dipilih sebagai Pengurus.
(5)   Anggota Luar Biasa dinyatakan kehilangan keanggotaannya apabila
a.       Meninggal dunia
b.      Menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota
c.       Tidak memperpanjang keanggotaanya.

                                                                     Pasal 7
Hak Anggota
(1)   Anggota Biasa, Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa dapat menghadiri Rapat Anggota baik diundang maupun tidak diundang dengan menunjukkan bukti diri sebagai anggota;
(2)   Bukti diri sebagai anggota dapat berupa ijazah asli atau foto copy yang sudah dilegalisasi, transkrip nilai yang sah, kartu anggota, atau surat keputusan pengangkatan;
(3)   Penyampaian saran dilakukan dalam Rapat Anggota apabila diberikan kesempatan berbicara oleh Pimpinan Rapat atau disampaikan secara tertulis kepada Pengurus atau Pimpinan Rapat;
(4)   Kritikan terhadap kebijakan Pengurus dilakukan secara tertulis dalam amplop tertutp.
(5)   Kelengkapan persyaratan sebagai Calon Pengurus dan tata tertib pemilihan Pengurus diatur oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 8
RAPAT PENGURUS
(1)   Rapat Pengurus dinyatakan qourum apabila dihadiri oleh lebih separuh dari jumlah pengurus pada masing-masing tingkatan
(2)   Rapat Pengurus dilaksanakan dengan musyawarah mufakat
(3)   Apbila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(4)   Apabila Rapat ridak mencapai quórum, maka dilaksanakan pada hari lain sesuai kesepakatan pengurus yang hadir.


Pasal 9
PENDANAAN
  1. Uang pangkal bagi setiap anggota baru besarnya Rp. 25 000,- (lima ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan pada saat menerima Kantu Anggota;
  2. Uang iuran bagi setiap anggota yang  besarnya disesuaikan setiap tahun sesuai kesepakatan anggota;
  3. Bendahara wajib menyelenggarakan pembukaan setiap tahun dari 1 Januari s.d 31 Desember.
  4. Laporan dana yang masuk dan keluar dipertanggungjawbabkan kepada Rapat Pengurus dan Rapat Anggota.

Pasal 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Anggaran rumah tangga ini ditetapkan dalam Rapat Pengurus pada tanggal 15 Maret 2011 bertempat di aula Fakultas Pertanian Universitas Mataram.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan yang diputuskan dalam Rapat Pengurus.

Ditetapkan di Mataram
Pada Tanggal ....................

                                                Pimpinan Sidang

Ketua                                                                          Sekretaris



H. L Winengan                                                           Aluh Nikmatullah      

Anggota formatur   
1.      Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mataram Prof. M. Sarjan
2.       PD III Fakultas Pertanian Universitas Mataram, Ir. Addinul Yakin, M,Si, Ph.D
3.      Ketua Panitia Dies Natalis FP Unram ke    Dr. Ir. Farid Hemon, M.Sc.
4.      Prof Baharuddin
Notulen Sidang Musyawarah Besar Akumni Dr. Ir. Husni Idris